Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, geleng-geleng kepala terkait hitungan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jumlah keterwakilan perempuan untuk caleg DPR RI dan DPRD. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada aturan minimal 30 persen soal itu.
"Kalau calegnya 30 orang, 9 orangnya perempuan, nah KPU itu memperkenalkan tanpa afirmasi. Jadi kalau 30 persen menghasilkan bilangan desimal kurang dari 0,5 maka pembulatan ke bawah, dari sisi ilmu matematika benar, misalnya kalau 1,2, 0,2 nya kurang dari lima, jadi dibulatkan satu," ujar Titi dalam acara Real Talk with Uni Lubis di Studio IDN Times, Rabu (27/3/2024).
"Tapi dari konteks pencalonan keterwakilan perempuan, itu jadi problematik itu menimbulkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen," sambungnya.