Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu alias salah satu partai politik (parpol) saja.
"Apa yang salah dari putusan MK? Putusan ini bukan putusan yang dibacakan yang hanya berdampak pada satu orang, tiga hari sebelum pendaftaran calon, tidak. Ini putusan yang punya dampak pada demokrasi, pada seluruh partai politik, pada seluruh pemilih, semua pemilih," ujar Titi dalam sebuah diskusi yang digelar oleh INTEGRITY dan CALS, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Adapun salah satu poin dalam Putusan MK tersebut adalah diperbolehkannya parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.