Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Perludem: Putusan MK Berdampak ke Demokrasi, Bukan Cuma Satu Parpol

Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraeni. (IDN Times/Aldila Muharma)
Intinya sih...
- Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan satu parpol, tetapi menyegarkan demokrasi di Indonesia.
- Diperbolehkannya parpol tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, termasuk PDIP dan Golkar.
- Putusan MK dianggap menyuburkan praktik demokrasi, menolak politik kartel, dan oligarki yang tidak inklusif.
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu alias salah satu partai politik (parpol) saja.
"Apa yang salah dari putusan MK? Putusan ini bukan putusan yang dibacakan yang hanya berdampak pada satu orang, tiga hari sebelum pendaftaran calon, tidak. Ini putusan yang punya dampak pada demokrasi, pada seluruh partai politik, pada seluruh pemilih, semua pemilih," ujar Titi dalam sebuah diskusi yang digelar oleh INTEGRITY dan CALS, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Editorial Team
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us