Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Haykal menjelaskan kebijakan yang diambil KPU terkait keterbukaan informasi publik ini mengalami kemunduran besar. Misalnya, terkait data dana kampanye yang pada Pemilu 2014 dan 2019 dibuka, namun pada 2024 ditutup KPU.
"Dalam konteks keterbukaan informasi publik kita bisa melihat besarnya kemunduran yang dilakukan KPU berdasarkan kebijakan yang diambil. Misalnya pelaksanaan kampanye, pembukaan data sumbangan data kampanye pada 2014, dan 2019, masyarakat sipil masih bisa melihat, mengakses siapa yang berikan sumbangan, berapa sumbangan yang diberikan kepada kandidat atau parpol untuk kemudian jadi data yang bisa diawasi publik," ucap dia dalam jumpa pers daring yang ditayangkan di saluran YouTube Perludem, dikutip Senin (22/9/2025).
"Namun yang terjadi pada 2024 kemarin, informasi yang selama ini dibuka itu kemudian ditutup KPU. KPU dalam Sikadeka tidak lagi memberikan informasi yang sangat terbuka seperti yang dilakukan periode Pemilu 2014 dan 2019," sambung Haykal.