Ilustrasi Tanda Tangan Petisi/IDN Times(Axel Jo Harianja)
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Permadi, dirinya diundang untuk mengisi 16 petisi. Akan tetapi, saat itu dia hanya menyetujui empat petisi. Setelah itu, ia pun membacakan isi petisi tersebut.
"Intinya kita mendukung penghitungan yang dilakukan oleh BPN yang memenangkan Prabowo, itu satu. Kedua, menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar peraturan Pemilu dan peraturan lain, termasuk perhitungan suara dan sebagainya. Ketiga, aparat negara dinilai melakukan keberpihakan dan kalau paslon 01 melakukan itu, itu bisa dilakukan impeachment (menjatuhkan dakwaan). Keempat, kami melakukan ini atas dasar UUD '45," papar dia.
Para tokoh yang datang ke rumah rakyat itu, kata Permadi adalah Kivlan Zen, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, hingga Eggi Sudjana.
"Yang datang adalah para jenderal antara lain, Pak Sarwan Hamid, Syamsu Jalal, dan lain sebagainya. Lalu, ada Eggi Sudjana, ada Habib Muhsin, ada Habib Umar dan Kivlan Zen datang belakangan," jelasnya.
"Terus Kivlan Zein berpidato intinya mengajak 'people power' di Lapangan Banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," tambah dia.