Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK harus dihormati

  • DPR minta publik beri kesempatan ke Adies Kadir

  • Adies Kadir resmi menjadi hakim MK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan hanya menangani persoalan etik.

Hal ini disampaikan menyikapi pelaporan terhadap Adies Kadir ke MKMK oleh sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq menilai, proses pengangkatan hakim MK merupakan kewenangan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Azhar Sidiq dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia pun meyakini pengangkatan Adies Kadir sesuai prosedur.

“MKMK itu ranahnya etik. Ketika hakim konstitusi sudah bekerja dan ada dugaan pelanggaran etik, di situlah kewenangan MKMK. Bukan membatalkan Keppres pengangkatan,” kata dia.

1. Penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK harus dihormati

Adies Kadir usai dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana, Jakarta, Kamis (5/2/2025). (IDN Times/M. Ilman Nafian)

Azhar menjelaskan, komposisi hakim MK berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tiga orang diajukan presiden, tiga orang diusulkan parlemen, dan tiga orang lainnya berasal dari Mahkamah Agung (MA). Ia menekankan, setiap unsur memiliki hak konstitusional dalam proses seleksi dan pengusulan. Hal ini telah sesuai konstitusi.

Selain itu, ia mengatakan, keputusan DPR dalam memilih hakim konstitusi harus dihormati sepanjang melalui prosedur yang sah. Ia juga memuji sikap Adies Kadir yang mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam dinamika yang terjadi.

“DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Prosesnya ada, mekanismenya jelas. Kita harus menghargai itu,” katanya.

2. DPR minta publik beri kesempatan ke Adies Kadir

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam diskusi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra meminta publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap etika hakim konstitusi merupakan kewenangan lembaga internal MK yang bersifat ex post facto, yakni dilakukan setelah hakim resmi dilantik dan apabila ditemukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugasnya.

“MKMK itu dibentuk untuk mengawasi hakim, menjaga etika hakim, menjaga keluhuran hakim yang bersifat pos faktur ya kan setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” kata Soedeson .

Soedeson menegaskan, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang sebagai hakim MK.

Menurut dia, Adies Kadir memiliki gelar doktor (S3), berusia sekitar 58 tahun, serta memiliki pengalaman panjang di bidang hukum, baik sebagai advokat maupun dalam kiprahnya di DPR.

“(Adies) punya pengalaman yang sangat panjang baik di dunia hukum, DPR. Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga ini menurut kami di Komisi III sudah melakukan profile ya, data beliau secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap yang saya rasa singkat saja," kata dia.

3. Adies Kadir resmi menjadi hakim MK

Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Adies Kadir pada Kamis (5/2/2026) resmi menjadi hakim MK setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pengucapan sumpah jabatan itu digelar di Istana Negara, Jakarta.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Adies Kadir.

Setelah itu, Adies Kadir menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan sebagai hakim MK. Adies Kadir merupakan hakim MK usulan DPR. Adies menggantikan Arief Hidayat yang pensiun.

Editorial Team