Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan hanya menangani persoalan etik.
Hal ini disampaikan menyikapi pelaporan terhadap Adies Kadir ke MKMK oleh sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq menilai, proses pengangkatan hakim MK merupakan kewenangan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Azhar Sidiq dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia pun meyakini pengangkatan Adies Kadir sesuai prosedur.
“MKMK itu ranahnya etik. Ketika hakim konstitusi sudah bekerja dan ada dugaan pelanggaran etik, di situlah kewenangan MKMK. Bukan membatalkan Keppres pengangkatan,” kata dia.
