Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan Permenhub Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tidak sejalan dengan penerapan social distancing bahkan physical distancing.
Permenhub yang memungkinkan ojek online (ojol) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, dinilainya, perlu dicabut sementara. Dia menyebut Permenhub yang dikeluarkan oleh Plt Menhub Luhut Pandjaitan itu lebih mengutamakan keamanan masyarakat dibanding kepentingan bisnis.
"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus corona yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu melalui keterangan resmi, Senin (13/4).