Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merusak sistem hukum.
Permintaan maaf dan penyerahan kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto pada Puspom TNI dianggap jadi langkah keliru.
"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat sipil ini, dilansir Senin (31/7/2023).