Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, kecewa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya dijadikan tahanan kota.
"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," kata Ratna usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3).