Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Setelah pemilu serentak 2019 berakhir, perhatian masyarakat terfokus pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu.

Bahkan beberapa waktu lalu, kantor Bawaslu RI yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sempat dikepung pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kebayang kan bagaimana rumitnya dan besarnya tanggung jawab Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu serentak.

Apa sesungguhnya tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam rangkaian pesta demokrasi? Sejak kapan mulai berdiri lembaga ini? Berikut sejarah dan sepak terjang Bawaslu dari masa ke masa.

1. Bawaslu awalnya berada dalam naungan KPU RI

IDN Times/Marisa Safitri

Berdasarkan laman resmi Bawaslu, pada 1982, undang-undang memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Namun, pada 2003, Panwaslak Pemilu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Sebelumnya, pengawasan pemilu merupakan lembaga adhoc yang dinamai dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

2. Tugas dan kewajiban Bawaslu

Editorial Team

Tonton lebih seru di