Jakarta, IDN Times - Meliana tidak berhenti menyeka air matanya saat Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo membacakan vonis dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/8) kemarin. Betapa tidak, majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan ia terbukti telah menodai agama Islam karena merasa terganggu dengan kerasnya suara azan masjid yang terletak di depan rumahnya di Tanjung Balai.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan bagi ibu empat anak tersebut.
"Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Wahyu ketika memimpin sidang pada Selasa kemarin.
Sementara, sejak awal, kuasa hukum, Ranto Sibarani mengaku heran mengapa kliennya bisa divonis telah menodai agama Islam. Padahal, peristiwa yang terjadi pada 2016 lalu hanya bermula dari curhatan Meliana ketika berbelanja di warung milik tetangganya.
Sebenarnya, apa sih yang disampaikan oleh Meliana pada Juli 2016 lalu? Apa benar ia meminta agar suara pengeras azan di Masjid Al-Maksum yang terletak tak jauh dari rumahnya dikecilkan?