Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)
Untuk merealisasikan pendapat Jaksa Agung, Kejaksaan dinilai harus membuat kajian lebih dahulu. Kemudian, kajian itu disampaikan kepada publik sebelum mengusulkan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau dilakukan perubahan UU Tipikor, kejaksaan bisa memberi aspirasi bahwa tindak pidana korupsi itu pendekatannya bukan melulu pidana badan melainkan aspek mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Rohman berpendapat bahwa apabila korupsi Rp50 juta ke bawah mau tak dipidana, maka harus ada sejumlah hal yang bisa memberikan efek jera. Misalnya, kata Rohman, adanya denda tambahan bagi pelaku korupsi tersebut karena biasanya korupsi berdampak pada masyarakat.
"Sehingga perlu pendekatan denda yang dapat menutup kerugian negara plus dampak lain yang biasa disebut sebagai potential loss. Denda itu dapat juga menjadi disinsentif sebagai bentuk salah satu pidana agar ada efek jera," jelasnya.