Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang ke dalam rapat paripurna. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara pemerintah, Baleg dan DPD pada Rabu, (15/2/2023).

Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan serupa yang dilakukan secara mendadak pada Selasa, (14/2/2023). Sebab, rapat Baleg terkait Perppu Cipta Kerja sebelumnya tidak tercatat dalam jadwal rapat Selasa kemarin. Rapat baleg itu dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, M Nurdin. 

"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak. Kemudian dari DPD RI dan pemerintah (juga memberikan pandangan), kami bertanya apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat pembicaraan II?" demikian tanya Nurdin di dalam rapat sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Tujuh fraksi lainnya yang sepakat mengenai Perppu Cipta Kerja satu suara dan menyampaikan setuju. "Setuju!" kata anggota Baleg dari tujuh fraksi itu. 

Dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja adalah fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sejak awal penerbitan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 30 Desember 2022 lalu sudah menuai kontroversi. Sebab, dengan alasan kegentingan menghadapi perekonomian tahun 2023, pemerintah menerabas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) 2021 lalu.

MK ketika itu memerintahkan agar pemerintah memperbaiki UU nomor 11 tahun 2020. Tetapi, Jokowi memilih menerbitkan Perppu. 

Lalu, apa respons pemerintah di dalam rapat baleg tersebut?

1. Pemerintah sebut Perppu Cipta Kerja dibutuhkan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Fauzan dan Athif Aiman)

Sementara, di dalam rapat Baleg, pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menko Polhukam, Mahfud MD, hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Airlangga menjelaskan kembali sederet alasan mengapa dibutuhkan Perppu Cipta Kerja. Salah satunya yakni kegentingan situasi perekonomian global yang berdampak ke perekonomian di dalam negeri. 

"Ini merupakan upaya pencegahan sebelum krisis jauh lebih baik ketimbang mengambil keputusan setelah (terjadi) krisis," ungkap Airlangga di ruang rapat Baleg. 

Alasan lain yang disampaikan Airlangga yakni dengan adanya Perppu Cipta Kerja bisa memberikan kepastian kepada para pengusaha. Sebab, mereka merasa tidak ada kepastian hukum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 lalu inkonstitusional bersyarat. 

"Dengan kepastian adanya Perppu Cipta Kerja yang diharapkan dapat disetujui dalam rapat pada sore ini, maka kemanfaatan yang bakal diterima oleh masyarakat, UMKM, pengusaha, dan pekerja dapat diteruskan," kata dia. 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan dengan adanya Perppu Cipta Kerja nasib sejumlah proyek yang masuk ke dalam status Proyek Strategis Nasional (PSN) mendapatkan kepastian.

2. Pemerintah klaim telah mengakomodir partisipasi bermakna dalam memperbaiki UU Cipta Kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di