Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang ke dalam rapat paripurna. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara pemerintah, Baleg dan DPD pada Rabu, (15/2/2023).
Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan serupa yang dilakukan secara mendadak pada Selasa, (14/2/2023). Sebab, rapat Baleg terkait Perppu Cipta Kerja sebelumnya tidak tercatat dalam jadwal rapat Selasa kemarin. Rapat baleg itu dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, M Nurdin.
"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak. Kemudian dari DPD RI dan pemerintah (juga memberikan pandangan), kami bertanya apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat pembicaraan II?" demikian tanya Nurdin di dalam rapat sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Tujuh fraksi lainnya yang sepakat mengenai Perppu Cipta Kerja satu suara dan menyampaikan setuju. "Setuju!" kata anggota Baleg dari tujuh fraksi itu.
Dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja adalah fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sejak awal penerbitan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 30 Desember 2022 lalu sudah menuai kontroversi. Sebab, dengan alasan kegentingan menghadapi perekonomian tahun 2023, pemerintah menerabas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) 2021 lalu.
MK ketika itu memerintahkan agar pemerintah memperbaiki UU nomor 11 tahun 2020. Tetapi, Jokowi memilih menerbitkan Perppu.
Lalu, apa respons pemerintah di dalam rapat baleg tersebut?