Jakarta, IDN Times - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja banjir kritik usai diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa kritik adalah sesuatu yang normal. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya menanggapi keputusan MK yang menyebut bahwa UU Ciptaker adalah inkonstitusional.
"Biasalah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada. Jadi sudah kita, ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik," kata Yasonna ditemui di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).