Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi dengan santai soal respons publik terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Publik mulai memprotes Perppu tersebut lantaran dinilai sekedar akal-akalan pemerintah agar UU Cipta Kerja tetap bisa gol. Sebelumnya, undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional pada 2021 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, biasa dalam setiap kebijakan keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi, semua bisa kita jelaskan," ungkap Jokowi ketika blusukan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin, (2/1/2023).
Sementara, Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia mengatakan mereka bakal merespons Perppu Cipta Kerja dengan turun ke jalan dan berunjuk rasa. Mereka akan menuntut kepada Jokowi supaya mencabut Perppu nomor 2 tahun 2022.
"Kami akan turun ke jalan dan berunjuk rasa memprotes itu," tutur Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat.
Di sisi lain, Mirah menduga kuat alasan kegentingan yang dimaksud oleh pemerintah mengeluarkan Perppu yakni karena pada 2023 sudah memasuki tahun politik. Sementara, pengusaha membutuhkan jaminan kepastian hukum usai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional sementara.
"Ini dugaan saya karena terdesak lantaran tahun 2023 sudah masuk tahun politik, mereka gak mau juga menghasilkan regulasi yang dikhawatirkan bisa menurunkan elektabilitas partai politiknya," ujarnya.
Lalu, bisa kah Perppu itu batal berlaku?