Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi dengan santai soal respons publik terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Publik mulai memprotes Perppu tersebut lantaran dinilai sekedar akal-akalan pemerintah agar UU Cipta Kerja tetap bisa gol. Sebelumnya, undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional pada 2021 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ya, biasa dalam setiap kebijakan keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi, semua bisa kita jelaskan," ungkap Jokowi ketika blusukan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin, (2/1/2023). 

Sementara, Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia mengatakan mereka bakal merespons Perppu Cipta Kerja dengan turun ke jalan dan berunjuk rasa. Mereka akan menuntut kepada Jokowi supaya mencabut Perppu nomor 2 tahun 2022. 

"Kami akan turun ke jalan dan berunjuk rasa memprotes itu," tutur Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat. 

Di sisi lain, Mirah menduga kuat alasan kegentingan yang dimaksud oleh pemerintah mengeluarkan Perppu yakni karena pada 2023 sudah memasuki tahun politik. Sementara, pengusaha membutuhkan jaminan kepastian hukum usai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional sementara. 

"Ini dugaan saya karena terdesak lantaran tahun 2023 sudah masuk tahun politik, mereka gak mau juga menghasilkan regulasi yang dikhawatirkan bisa menurunkan elektabilitas partai politiknya," ujarnya. 

Lalu, bisa kah Perppu itu batal berlaku?

1. DPR bisa tolak Perppu Cipta Kerja meski kecil peluang itu dilakukan

Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan usai diumumkan maka Perppu tersebut harus dibahas dengan DPR. Parlemen memiliki hak untuk menolak atau menerima Perppu tersebut. Bila diterima, maka Perppu itu akan disahkan menjadi undang-undang baru. 

Meski begitu, Bivitri pesimistis DPR akan mendengarkan aspirasi publik dan menolak Perppu tersebut. Sebab, seperti yang telah diketahui mayoritas fraksi yang ada di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.

Jumlahnya mencapai 82 persen. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi bisa dengan santai mengabarkan penerbitan Perppu melalui telepon.

"Makanya saya katakan pemerintahan Jokowi ini telah melakukan langkah culas dalam demokrasi. Saya katakan culas karena Perppu itu dikeluarkan di saat mayoritas orang sedang berlibur, seakan-akan ada keadaan yang genting dan memaksa, padahal enggak sama sekali," ungkap Bivitri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat, (30/12/2022). 

Ia menduga kuat pembahasan mengenai Perppu Cipta Kerja sudah lama dilakukan. Sehingga, tidak ada kepentingan apapun yang memaksa sehingga harus dibuat Perppu.

Bahkan, salah satu skenarionya diduga kuat dimulai dari pemecatan Hakim MK, Aswanto dan digantikan oleh Guntur Hamzah. Aswanto adalah salah hakim MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

"Jadi, saya menduga semua langkah itu disiapkan untuk ini semua (mengesahkan Perppu Cipta Kerja)," kata dia.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan Perppu tentang Cipta Kerja bakal dibahas usai masa reses berakhir. Rencananya parlemen kembali bersidang pada pertengahan Januari 2023. Di sana, DPR bakal mengambil keputusan apakah Perppu yang diumumkan pada Jumat (30/12/2022) bakal diterima atau tidak. 

"Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu, kami belum bisa bersikap pada hari ini," ungkap Baidowi ketika dihubungi oleh media pada pekan lalu. 

Lebih lanjut, menurut Baidowi, tugas dan wewenang DPR terkait Perppu hanya ada dua yakni menerima atau menolak. Oleh sebab itu, ia mengaku tidak bisa berkomentar lebih banyak mengenai isi Perppu Cipta Kerja. 

"Ya, kan ruangnya hanya di situ saja. Entah merespons menolak atau menerima (Perppu)," tutur dia.

2. Perppu Cipta Kerja dirilis di akhir 2022 untuk redam protes publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di