Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)
Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program perekonomian nasioal, dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pasal ini pun, imbuh Lucius, rawan ditumpangi penumpang gelap yang sengaja memanfaatkan situasi pandemik untuk memperkaya diri sendiri.
Karena, di dalam ayat (2) disebutkan pihak-pihak yang disebutkan di dalam Perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lucius menilai, hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah. Bahkan, dalam kondisi wabah seperti saat ini, seharusnya para koruptor yang merugikan negara berhak dihukum mati sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang jelas, Perppu ini memang berlaku sementara dan dikeluarkan karena suatu kemendesakkan yang dihadapi pemerintah,” ujarnya.