Jakarta, IDN Times - Sudah empat tahun lamanya Peraturan Presiden tentang Publisher Rights dibahas. Namun, hingga sekarang Perpres tersebut belum diresmikan, padahal penting keberadaannya dalam hal aktivitas perusahaan pers di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam diskusi bertajuk What's Next After Publisher's Right: AI For Media, yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada Jumat (24/11/2023) di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta.
"Mung kurang sak-nil (hanya kurang sedikit lagi akan diteken-red)," ujar Ninik dalam keterangannya, dilansir Sabtu (25/11/2023).