Jakarta, IDN Times - Persatuan Ummat Islam (PUI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid ini baru saja ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Aturan yang paling disoroti PUI adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103.
Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Wido Supraha, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28 Tahun 2024, karena dianggap mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas. Namun, jika pemerintah tak membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisi pasal terkait penyediaan kontrasepsi tersebut.
“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” kata dia dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).