Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tertinggi biaya pemeriksaan rapid test atau tes cepat COVID-19 sebesar Rp150.000.

Menanggapi hal itu, Ketua Kompartemen Public Relations dan Marketing Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto mengungkapkan, PERSI mendukung kebijakan batasan tarif tertinggi tersebut untuk menjaga mutu dan agar terjangkau.

"Namun perlu dan penting disampaikan bahwa rumah sakit dalam menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sangat dipengaruhi oleh jaminan ketersediaan dan keterjangkauan harga kit rapid test di lapangan atau pasaran," ujar Anjari kepada IDN Times, Kamis (9/7/2020).

1. PERSI mendukung setiap kebijakan pemerintah

Default Image IDN

Anjari memaparkan, PERSI juga mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemik COVID-19 untuk mencegah meluasnya penularan virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

"Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memang mempunyai kompetensi, dan ditugasi melaksanakan pemeriksaan rapid test sebagai salah satu upaya penanganan pandemik COVID-19," paparnya.

2. Batasan tarif harus diikuti dengan ketersediaan dan terjangkaunya harga kit rapid test bagi RS

Editorial Team

Tonton lebih seru di