Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tertinggi biaya pemeriksaan rapid test atau tes cepat COVID-19 sebesar Rp150.000.
Menanggapi hal itu, Ketua Kompartemen Public Relations dan Marketing Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto mengungkapkan, PERSI mendukung kebijakan batasan tarif tertinggi tersebut untuk menjaga mutu dan agar terjangkau.
"Namun perlu dan penting disampaikan bahwa rumah sakit dalam menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sangat dipengaruhi oleh jaminan ketersediaan dan keterjangkauan harga kit rapid test di lapangan atau pasaran," ujar Anjari kepada IDN Times, Kamis (9/7/2020).