Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa mengatakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Ketahanan Keluarga) tak seintens RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam menyentuh ranah privat.

RUU Ketahanan Keluarga memang diusulkan Fraksi PKS, PAN, dan Gerindra. Sementara, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU PKS.

“RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam rumah tangga, urusan tempat tidur suami istri itu diatur ada di situ, dan itu intervensinya lebih dalam,” kata Ledia dalam rapat Baleg yang disiarkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

1. RUU Ketahanan Keluarga jadi payung hukum keluarga rentan

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ledia menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga akan memfasilitasi hukum kepada anggota keluarga yang rentan.

“Kami memandang bahwa ketika negara membuat kebijakan kebijakan implikasinya adalah pada keluarga, karenanya itu menjadi bagian yang pengaturannya di dalam rancangan rencana induk pembangunan ketahanan keluarga itu ada di sana,” ujar dia.

2. Golkar usul revisi UU Perkawinan dari pada membuat RUU Ketahanan Keluarga

Editorial Team

Tonton lebih seru di