Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah di Indonesia dari tahun 2025 hingga 2026. Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Konferensi pers penegakan hukum dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Senin, 7 April 2026 dan dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno, perwakilan PPATK Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Trihartono, perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI Kasubdit Pratut Muttaqien Harahap, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM Edy Tarigan, dan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto.
