Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo terpaksa harus menerima kenyataan ia tetap mendekam di balik jeruji besi lebih lama. Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (8/5), ayah dari publik figur Dita Soedarjo itu terbukti bersalah telah memberi suap ke eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Atas perbuatannya itu, Soetikno divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, ia juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar. Sama seperti persidangan Emir, sidang Soetikno juga dilakukan secara virtual. Ia mengikuti persidangan dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling C.
Sedangkan, majelis yang dipimpin hakim ketua Rosmina membacakan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," kata Hakim Ketua Rosmina dan dikutip dari kantor berita Antara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa KPK yakni 10 tahun bui dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 8 bulan. Majelis hakim juga tidak mengenakan kewajiban kepada Soetikno untuk membayar uang pengganti senilai US$14,6 juta dan 11,5 juta Euro. Lalu, apa yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis bui selama 6 tahun?