Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Vonis bebas terhadap pelaku kekerasan seksual di Mahkamah Syariah menunjukkan kurangnya hakim anak di Mahkamah Syariah Aceh serta kurangnya hakim yang berperspektif anak.
Oleh karena itu, KPPA Aceh menilai sudah selayaknya Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dilakukan revisi.
Terutama revisi terhadap Pasal 47 terkait jarimah pelecehan seksual terhadap anak, serta Pasal 50 terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak.
"Dua pasal tersebut seharusnya dicabut, sehingga kewenangan mengadili kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tetap merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan kewenangan mengadilinya ada pada Pengadilan Negeri," ucap Ayu.
Bila dua pasal itu dicabut, maka Mahkamah Syariah hanya fokus pada memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di bidang, perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah.
Perkara yang dilakukan berdasarkan hukum islam, perkara Muamalah, Al Ahwa AL Syashshiyah dan perkara jinayat lainnya seperti khamar, khalwat, maupun maisir.