Depok, IDN Times - Begitu COVID-19 melanda Indonesia dan penyebarannya tak terbendung, perlahan muncul imbauan dari pemerintah agar perusahaan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home bagi para pekerja/buruh demi menekan potensi penularan virus SARS CoV-2.
Seperti Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 560/152/Disnaker tentang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, pada akhir Maret lalu. Imbauan tersebut berlaku sejak 30 Maret hingga 11 April.
Konsekuensi bila buruh diliburkan sementara, keuntungan perusahaan pun berkurang, sehingga keuangan jadi loyo karena tak ada lagi buruh yang memproduksi barang. Dengan begitu, krisis finansial yang sudah melanda sejak wabah muncul kian bertambah beratnya. Efeknya, buruh semakin rentan posisinya, lantaran perusahaan/pabrik bisa saja mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih menyelamatkan keuangan.
Hari ini di Depok, Senin (6/4), PHK massal menimpa buruh yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan.