Jakarta, IDN Times - Pepatah sudah jatuh lalu tertimpa tangga adalah kalimat yang pas untuk menggambarkan pengusaha Fahmi Darmawansyah. Betapa tidak, di saat ia tengah duduk sebagai terdakwa kasus suap, perusahaan milik Fahmi yakni PT Merial Esa juga jadi tersangka kasus korupsi.
Dari bukti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Merial Esa diduga bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN P Tahun Anggaran 2016. Anggaran itu rencananya demi kepentingan pembelian satelit di Badan Keamanan Laut.
"Setelah mencermati fakta di persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (1/3) di gedung lembaga antirasuah.
Lalu, bagaimana ceritanya perusahaan milik Fahmi ikut terlibat dalam pemberian suap bagi mantan anggota Komisi I, Fayakhun Andriadi? Apa ancaman yang mengintai PT Merial Esa apabila terbukti mengarahkan agar menyuap Fayakhun?