Jakarta, IDN Times - Tindak pemerkosaan diduga dilakukan oleh perwira TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Perbuatan bejat itu terjadi pada pertengahan November 2022 di Bali.
Pelaku pemerkosaan diduga perwira di Paspampres dan berpangkat Mayor Infanteri. Ia diketahui adalah wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres sementara korban pemerkosaan adalah juniornya sendiri yaitu Letnan Dua Caj GE.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tindak kriminal itu pernah terjadi. Kasus tersebut yang semula disidik di Makassar bakal diambil alih langsung oleh Puspom TNI pusat.
"Sudah, sudah kami proses hukum langsung," ungkap Andika kepada media di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara pada Kamis, (1/12/2022).
Ia memastikan bahwa kasus tersebut akan diusut tuntas. Apalagi pelaku masuk dalam lingkar dekat pengamanan presiden.
"Kalau gak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad. Tetapi, (kasus) akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI sehingga kami ambil alih penanganannya," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana kronologi perbuatan bejat itu dapat terjadi? Apa sanksi yang bakal dihadapi oleh Mayor Infanteri BF?