Jakarta, IDN Times - Ayah Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, yakni Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan (60), meminta anaknya memberikan kesaksian yang jujur sebagai saksi di sidang anak AG hari ini
"Pesan kita, ya ungkapkan yang sebenarnya, jangan ada yang dikirangi, jangan ada yang ditambah, jujur ya Nak. Itu di awal," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Dia mengatakan sang putra juga mengaku menyesal dan berada di tempat yang salah dalam kondisi kasus ini.
"Itu sangat saya sesali, makanya saya minta maaf, bikin surat juga ke pihak David dan Davidnya, udah dua kali dia bikin surat, itu tanpa sepengetahuan saya ya," kata dia.
Sang Ayah juga membawakan pakaian untuk persidangan pada anaknya, tak lupa dia juga membawakan bekal untuk Shane.
"Itu saya antar ke sini, mungkin belum makan dari Polda ke sini, jadi saya bawakan," katanya.
Selain Shane, tersangka Mario Dandy serta APA mantan kekasih Mario dalam persidangan terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus penganiayaan David, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
