Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pesan yang keras terhadap kepala daerah yang masih membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi untuk mudik di hari Idul Fitri. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak tepat apabila kendaraan dinas malah digunakan untuk urusan pribadi.
"Sebab, kendaraan dinas adalah fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan tugas," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (31/5).
Lagipula, Febri melanjutkan, ASN atau penyelenggara negara sudah mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya oleh pemerintah. Seharusnya, dana itu yang digunakan sehingga tak perlu menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Lalu, apa ada sanksinya apabila imbauan larangan menggunakan kendaraan dinas di hari raya dilanggar?