Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berpesan kepada semua prajurit TNI AD agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada warga sipil, termasuk kepada awak media. Menurut Dudung, awak media turut membantu banyak kegiatan yang digelar oleh TNI AD.
"Makanya dalam kesempatan apa pun, berikan perlindungan kepada mereka-mereka (warga sipil dan media), sehingga nantinya kita bisa bersinergi dalam melaksanakan tugas bagi bangsa dan negara," ungkap Dudung menjawab pertanyaan dari IDN Times dalam acara ngopi pagi, Senin (7/2/2022).
Pernyataan Dudung itu seolah ingin mengubah persepsi publik bahwa TNI tidak lagi melakukan tindak kekerasan kepada warga sipil. Ia pun tak menampik matra yang paling banyak bersinggungan dengan warga sipil berasal dari TNI AD.
Berdasarkan data dari Komisi untuk Orang Hilang (KontraS) saat hari jadi ke-76 TNI pada 5 Oktober 2021 lalu, masih banyak terjadi praktik kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Wakil KontraS, Rivanlee Anandar, praktik tindak kekerasan yang terjadi di lapangan tidak terlepas dari kultur kekerasan yang masih mengakar kuat di dalam institusi militer.
Rivanlee mencatat sepanjang Oktober 2020 hingga September 2021, praktik kekerasan yang dilakukan TNI didominasi empat tindakan. Pertama, 31 peristiwa penganiayaan; kedua, 9 peristiwa penembakan; ketiga, 6 peristiwa penyiksaan dan intimidasi; dan keempat, 5 peristiwa tindakan tidak manusiawi.
"Dari berbagai macam peristiwa ini, secara umum korban merupakan masyarakat sipil yang di dalamnya juga terdapat jurnalis dan aktivis," ungkap Rivanlee di dalam keterangan tertulis pada 2021 lalu.
Apakah tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI itu diproses secara hukum militer?