Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar para personel yang ditugaskan ke Papua tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menggaris bawahi jangan sampai ketika para prajurit TNI sudah memasuki masa pensiun tetapi tetap dikejar isu hukum lantaran diduga melanggar HAM. Apalagi, pelanggaran HAM tidak ada masa kedaluwarsanya.
"Agar pasukan yang tergelar di Papua dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum agar tidak melanggar HAM, di antaranya menyiksa atau membunuh masyarakat sipil yang tidak ada kaitannya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST)," ungkap Yudo seperti di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/5/2023).
Kejadian itu pernah menimpa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu yang dijadikan tersangka tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014 lalu. Meski majelis hakim pada akhirnya memvonis bebas Isak. Hakim menilai Isak tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM.
Pesan itu disampaikan oleh Yudo ketika menerima paparan revisi UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Paparan tersebut disampaikan oleh Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro di Mabes TNI.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu juga menyebut dalam tugas di Papua agar para prajurit fokus memberantas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan simpatisan. "Sebab mereka secara nyata menyerang pasukan kita," kata dia.
Bila prajurit TNI menemukan masyarakat sipil yang diduga menjadi simpatisan KKB, maka sebaiknya mereka diserahkan ke Polri. "Tujuannya agar diproses hukum dan tidak ditangani sendiri sehingga malah berujung ke pelanggaran HAM," kata dia.
Lalu, apa respons Yudo dengan penolakan dari masyarakat sipil yang meminta agar operasi tempur di Papua dibatalkan?