Jakarta, IDN Times - Pasal pesangon pemutusan hubungan kerja, termasuk pensiun, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja memicu polemik karena besarannya menjadi lebih kecil dibandingkan yang tertuang dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika dalam UU Nomor 13/2003, besaran pesangon 32 kali gaji, dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji. Itu pun yang menjadi beban pengusaha hanya 19 kali. Sisanya dibayarkan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam diskusi Forum Pemred tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, Senin malam (12/10/2020), meski dalam UU Nomor 13/2003 diatur besaran pesangon sebesar 32 kali, pada praktiknya tidak banyak perusahaan yang memenuhi ketentuan.