Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh terus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam undang-undang tersebut, pesantren disebutkan sudah masuk dalam sistem pendidikan nasional (sisdiknas).
Meski demikian, pesantren masih diperkenankan membuat kurikulum sendiri. Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofarrozin, mengatakan dengan masuknya pada sisdiknas, pesantren wajib memberikan empat mata pelajaran umum kepada para santrinya, yakni Bahasa Indonesia, matematika dan IPA/IPS.
"Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini," ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).