Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disebut melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dalam surat somasi yang beredar, tertulis ada permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013. Pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah disebut menggunakan tanah itu tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.
"Kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," demikian isi surat somasi itu yang dibuat pada 18 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta membenarkan pengelola pondok pesantren dikirimi surat somasi tersebut. Ia mengaku terkejut, karena PTPN VIII tidak pernah mengajak dialog soal sengketa tanah tersebut.
"Kami juga bingung kok tahu-tahu ini ada masalah lagi. Sedangkan, untuk itu kami belum berkoordinasi (untuk menentukan langkah selanjutnya)," kata Ichwan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (23/12/2020).
Namun, ia tak membantah Rizieq sempat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan kasus tanah tersebut. Ia dilaporkan karena dugaan penguasaan tanah yang tidak sah.
Bagaimana awal mula Rizieq bisa memiliki tanah di Megamendung itu?