Aturan tersebut harus dikaji. Jika KPU memperbolehkan calon presiden petahana menggunakan fasilitas Presiden untuk kampanye, mestinya hal yang sama berlaku untuk pejabat petahana yang akan maju dalam kontestasi Pilkada.
“Kalau KPU perbolehkan, maka hrs adil juga kepada semua pejabat tinggi negara dan DPR yg petahana dan akan maju lagi atau di jabatan lain,” kata Fadli.
Ia menambhakan, tidak masalah jika konteksnya bukan kampanye. Namun dalam konteks Pilkada hal itu dinilai tidak pantas.
Kalau sedang bertugas kepresidenan maka apapun bisa dilakukan, tapi kalau sebagai capres dan pesawat itu dipakai maka itu sangat tidak layak dan aturannya gak boleh.