Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2020). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi selama periode aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja antara 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps, Amnesty International Indonesia membuat peta interkatif kekerasan polisi selama aksi demo berlangsung.

“Hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan,” kata selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/11/2020).

Dalam peta interaktif yang diunggah melalui situs resmi Amnesty Internasional Indonesia yakni www.amnesty.id, ada sejumlah video dugaan kekerasan dan penjelasan versi korban yang bisa diakses. Namun IDN Times menilai tindakan kekerasan dalam video bisa membuat ketidaknyamanan.

1. Orang-orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Usman juga mengatakan bahwa  Amnesty International Indonesia mendokumentasikan setidaknya ada 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut. Selain itu, ada 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi dan 301 dari mereka di tahan dalam jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 di antaranya adalah jurnalis.

“Ketika para pengunjuk rasa berdemo menuntut pembatalan undang-undang baru ini di banyak kota, sebagian dari mereka direspon dengan kekerasan yang luar biasa, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya, yang menunjukkan pelecehan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi,“ kata Usman.

Dari data pemantauan Amnesty juga ada 18 orang dari tujuh Provinsi yang dijadikan tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Penggunaan tongkat polisi, potongan bambu, kayu dan pemukulan yang melanggar hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di