Brigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)
Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, dari jabatannya sebagai Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Brigjen Prasetijo diduga menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra. Pencopotan Prasetijo termaktub dalam surat Telegram Kapolri bernomor ST//1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dia kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang ditahan di rutan Bareskrim. Dalam waktu dekat, polisi juga berencana mengungkap tersangka terbaru dari kasus surat jalan Joko Tjandra.
"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. Kita sama-sama menunggu gelar perkara, kita akan update perkembangannya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2020.