Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membacakan pokok permohonan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). Ada tujuh gugatan sengketa yang dibacakan oleh kuasa hukum parpol dengan lambang ka'bah hitam itu sejak pagi tadi.

Tujuh gugatan tersebut dibacakan di tiga sidang panel berbeda. Gugatan tersebut berisi permohonan telah terjadi selisih suara PPP di Provinsi Sumatra Barat, Banten, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua Tengah. 

Tim kuasa hukum PPP kompak mengatakan selisih suara mereka berpindah ke Partai Garuda. Hal itu akibat pencatatan yang tidak benar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, PPP tidak lolos ke Senayan di pemilu legislatif 2024. 

"Pemohon (PPP) tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 atau 0,13 persen," demikian isi pokok permohonan yang IDN Times baca di tujuh pokok permohonan tersebut. 

"Terdapat perbedaan versi penghitungan termohon (KPU) dengan versi pemohon (PPP), khususnya di 35 dapil di 19 provinsi," kata PPP lagi di dokumen tersebut. 

Sementara, secara keseluruhan, total suara yang berhasil diraih oleh PPP di pileg 2024 mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Parpol yang ingin lolos ke Senayan diwajibkan melewati ambang batas parlemen 4 persen. 

Apa saja isi petitum PPP di tujuh pokok permohonan yang dibacakan hari ini?

1. Daftar raihan suara pada pileg 2024 versi PPP

Logo P3 (ppp.or.id)

PPP mengajukan total ada 24 pokok permohonan. Namun, dokumen tersebut tidak dibacakan semua di satu hari yang sama. Pada hari ini hanya tujuh dokumen pokok permohonan saja yang dibacakan. 

PPP menuding selisih penghitungan suara versi internal parpol dengan KPU kemudian dipindahkan ke Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Padahal, Parta Garuda sendiri juga tak lolos ke Senayan. 

Berikut raihan suara yang diklaim seharusnya diperoleh PPP dalam pileg 2024:

A. Sumatra Barat

Versi KPU
PPP: 41.295
Partai Garuda: 5.701

Versi PPP
PPP: 46.906
Partai Garuda: 90

B. Jawa Timur

Versi PPP

Jatim I
PPP: 43.148
Partai Garuda: 106

Jatim IV
PPP: 115.656
Partai Garuda: 54

Jatim VI
PPP: 76.269
Partai Garuda: 301

Jatim VIII
PPP: 122.106
Partai Garuda: 73 

C. Banten

Versi PPP

Banten I
PPP: 137.212 
Partai Garuda: 131

Banten II
PPP: 69.812
Partai Garuda: 104

Banten III
PPP: 101.606
Partai Garuda: 103

D. Jawa Tengah

Versi PPP

Jateng III
PPP: 145.008
Partai Garuda: 99

E. Sulawesi Selatan

Sulsel I
PPP: 145.154
Partai Garuda: 70

F. Papua Tengah

  • PPP meminta kepada hakim konstitusi agar perolehan suara sah PPP sebesar 5.878.777 bisa dikonversi untuk menjadi kursi di DPR
  • Memerintahkan kepada KPU untuk mengonversi perolehan suara sah anggota DPR tahun 2024 yang diperoleh PPP sebesar 5.878.777 di pemilu 2024 menjadi kursi di DPR

PPP juga mengajukan petitum alternatif seandainya dua permohonan tadi tidak dikabulkan oleh hakim MK. Petitum alternatif yang diajukan yaitu:

  • Pengembalian suara yang benar untuk keanggotaan DPR atas nama Albertus Keiya. Berdasarkan suara kesepakatan kepala suku di Kabupaten Paniai, Albertus mendapat 65.587 suara
  • Pengembalian suara yang benar untuk keanggotaan DPR atas nama Albertus Keiya. Berdasarkan suara kesepakatan kepala suku di Kabupaten Dogiyai, Albertus mendapat 95.714 suara
  • Menetapkan suara yang benar bagi PPP di dapil Provinsi Papua Tengah yakni 169.212

2. Hakim Arsul Sani dilarang ikut memutus perkara menyangkut PPP

Editorial Team

Tonton lebih seru di