Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membacakan pokok permohonan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). Ada tujuh gugatan sengketa yang dibacakan oleh kuasa hukum parpol dengan lambang ka'bah hitam itu sejak pagi tadi.
Tujuh gugatan tersebut dibacakan di tiga sidang panel berbeda. Gugatan tersebut berisi permohonan telah terjadi selisih suara PPP di Provinsi Sumatra Barat, Banten, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua Tengah.
Tim kuasa hukum PPP kompak mengatakan selisih suara mereka berpindah ke Partai Garuda. Hal itu akibat pencatatan yang tidak benar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, PPP tidak lolos ke Senayan di pemilu legislatif 2024.
"Pemohon (PPP) tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 atau 0,13 persen," demikian isi pokok permohonan yang IDN Times baca di tujuh pokok permohonan tersebut.
"Terdapat perbedaan versi penghitungan termohon (KPU) dengan versi pemohon (PPP), khususnya di 35 dapil di 19 provinsi," kata PPP lagi di dokumen tersebut.
Sementara, secara keseluruhan, total suara yang berhasil diraih oleh PPP di pileg 2024 mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Parpol yang ingin lolos ke Senayan diwajibkan melewati ambang batas parlemen 4 persen.
Apa saja isi petitum PPP di tujuh pokok permohonan yang dibacakan hari ini?