Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra. Pasalnya, salah satu poin dalam Perppu tersebut adalah memberikan pidana kepada para pegiat ormas yang dianggap anti pancasila.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, (22/7), Indra mengecam keberadaan Pasal 82A ayat 2 Perppu yang isinya: "Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun". Kalimat "setiap orang" yang ada dalam pasal tersebut berpotensi menyeret setiap anggota Hizbut Tahrir Indonesia ke ranah pidana. Apalagi ancaman pidananya tidak main-main, yakni hukuman maksimal pidana seumur hidup.