Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai tidak dicantumkannya klausul hak asasi manusia (HAM) secara eksplisit dalam Perjanjian Keamanan Bersama Indonesia-Australia, bukanlah persoalan. Menurut Pigai, perjanjian bilateral tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan dan perlindungan HAM, meski tidak dituliskan secara langsung dalam naskah perjanjian.
Pigai menyebut, ketiadaan klausul HAM justru membuka ruang pengawasan yang lebih terang terhadap pelaksanaan kerja sama keamanan kedua negara. Dengan demikian, setiap potensi penyimpangan dari prinsip-prinsip HAM dapat dipantau secara lebih objektif dan terukur.
"Dengan tidak dimasukkannya unsur hak asasi manusia ke dalam perjanjian kedua negara, maka implementasinya dapat dipantau secara lebih jelas, apabila terjadi penyimpangan dari prinsip-prinsip HAM,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (9/2/2026).
