Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan angka partisipasi perempuan dalam pemilihan legislatif sebesar minimal 30 persen. Dengan demikian, keterlibatan perempuan harus didorong untuk bisa mencapai angka tersebut bahkan lebih.
Sayangnya, partisipasi perempuan dalam pemilihan kepala dan wakil kepala daerah masih belum ramah bagi perempuan itu sendiri. Meskipun angka partisipasi perempuan pada Pilkada 2018 sudah mencapai 9,06 persen, angka tersebut masih dianggap kecil.
“Kita bisa simpulkan bahwa gelombang Pilkada di tahun 2015, 2017 dan 2018 ini masih belum ramah bagi perempuan. Walaupun kisarannya sudah naik dari Pilkada 2015 hanya 8 persenan, di Pilkada 2018 ini sudah 9 persen,” kata Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Maharddhika di Media Center KPU Jakarta, Rabu (1/8).