Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pemantau Pemilih, Sarekat Demokrasi Indonesia menggugat perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025 itu, Pemohon menyoroti sejumlah proses penyelenggaraan Pilkada Papua Selatan yang dinilai bermasalah.

Pemohon mendalilkan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan karena kandidat yang terpilih harusnya tidak memenuhi syarat pencalonan 

"Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan," kata Ketua sekaligus Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jumat (10/1/2025).

Pemohon menganggap, proses pencalonan kandidat terpilih menabrak aturan yang diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di