Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pilkada Sulteng Digugat ke MK, Soroti Petahana Mutasi ASN Tanpa Izin

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor Urut 1 mengajukan PHP ke MK atas dugaan pelanggaran petahana.
- Kuasa hukum pemohon menyebut pelanggaran terkait pelantikan, mutasi ASN, dan KPU tidak massif mendistribusikan formulir C6.
- Hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 menetapkan pemenang dengan perolehan suara, sementara total gugatan yang masuk ke MK mencapai 294 perkara.
Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Ahmad-Abdul mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana karena melantik hingga memutasi ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us