Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Ahmad-Abdul mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana karena melantik hingga memutasi ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.
“Yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dan 3 khususnya Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 selaku petahana. Di mana mereka melakukan pelantikan, mutasi, terhadap pegawai di lingkungan walikota palu dan di lingkungan provinsi sulteng (ASN). Menurut surat edaran Mendagri tidak bisa melakukan pelantikan jabatan tanpa seizin Mendagri,” ujar kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat saat mendaftar di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).