Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor Urut 1 mengajukan PHP ke MK atas dugaan pelanggaran petahana.
  • Kuasa hukum pemohon menyebut pelanggaran terkait pelantikan, mutasi ASN, dan KPU tidak massif mendistribusikan formulir C6.
  • Hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 menetapkan pemenang dengan perolehan suara, sementara total gugatan yang masuk ke MK mencapai 294 perkara.

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonannya, Ahmad-Abdul mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana karena melantik hingga memutasi ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di