Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, dalam rapat dengan DPR, pihaknya menyodorkan dua opsi waktu digelarnya pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Opsi pertama, pilkada ulang digelar 27 Agustus 2024. Opsi kedua, diselenggarakan pada 24 September 2025.
Namun KPU dan DPR sepakat pilkada ulang digelar bulan Agustus. Dengan pertimbangan agar tidak jauh dari konsep keserentakan. Mengingat, kepala daerah yang terpilih akan bertugas di periode 2025 sampai 2030. Dikhawatirkan jika pilkada digelar September, kepala daerah terpilih baru bisa dilantik tahun 2026 dan tak sesuai periode jabatan. Tentunya hal itu merugikan kepala daerah definitif.
"Pertimbangannya lebih cepat, lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang (jabatan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2024) secara umum ya," tutur Afifuddin.