Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang akan digelar di daerah yang pada pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 kemarin dimenangkan oleh kotak kosong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR sepakat pemungutan suara ulang itu digelar pada 27 Agustus 2025.

1. Daerah yang dimenangkan kotak kosong untuk sementara akan diisi Pj kepala daerah

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, nantinya penjabat (Pj) kepala daerah akan dilantik untuk bertugas sementara di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pj kepala daerah akan bertugas sembari menunggu pilkada ulang untuk memilih kandidat definitif.

Berdasarkan jadwal, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 jatuh pada Februari 2024. Untk gubernur-wakil gubernur dilantik pada 7 Februari 2025. Sedangkan, bupati/wali kota dan wakilnya dilantik pada 10 Februari 2025. 

"Diisi oleh penjabat karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama. Mudah-mudahan kemendagri memberikan penjabat yang terbaik," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

2. Awalnya ada dua opsi pilkada ulang untuk daerah dengan kotak kosong memang

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, dalam rapat dengan DPR, pihaknya menyodorkan dua opsi waktu digelarnya pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Opsi pertama, pilkada ulang digelar 27 Agustus 2024. Opsi kedua, diselenggarakan pada 24 September 2025.

Namun KPU dan DPR sepakat pilkada ulang digelar bulan Agustus. Dengan pertimbangan agar tidak jauh dari konsep keserentakan. Mengingat, kepala daerah yang terpilih akan bertugas di periode 2025 sampai 2030. Dikhawatirkan jika pilkada digelar September, kepala daerah terpilih baru bisa dilantik tahun 2026 dan tak sesuai periode jabatan. Tentunya hal itu merugikan kepala daerah definitif.

"Pertimbangannya lebih cepat, lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang (jabatan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2024) secara umum ya," tutur Afifuddin.

3. Tahapan pilkada ulang digelar mulai Februari 2025, KPU kebut bikin PKPU

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menjelaskan, konsekuensi dari pilkada ulang yang digelar Agustus 2025, maka tahapannya mulai akan digelar pada Februari 2025.

"Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau memang itu terjadi tahapannya harus segera kita siapkan karena kita akan mulai tahapannya sekitar bulan Februari," ucapnya.

KPU akan segera merampungkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mengenai pilkada ulang. Targetnya, aturan ini bisa rampung sebelum tahapan dimulai.

"(PKPU-nya) segera sebelum tahapan itu sudah harus dan karena sudah konsultasi tahapan lanjutannya tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan," imbuh dia.

Editorial Team