Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times – Usai mendapatkan nomor urut September nanti, bakal calon presiden dan wakil bisa langsung melakukan kegiatan kampanye untuk mensosialisasikan visi dan misi dalam masa pemerintahan mereka. 
 
Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pasti tidak bisa dilepaskan dari dana kampanye yang digunakan. Partai politik pun wajib untuk melaporkan segala bentuk penerimaan dan juga pengeluaran dana kampanye yang digunakan dalam berbagai kegiatan kampanye nantinya.  
 
Bahkan KPU sendiri juga tidak memberikan batasan dalam Pemilu 2019 dalam hal nominal yang bisa diterima parpol. Hanya saja semua harus jelas tertulis dalam laporan yang diberikan kepada KPU nantinya.  
 

1. Dana kampanye yang tersisa bisa dikembalikan ke kas negara

IDN Times/Indiana Malia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, setiap parpol bisa menerima sumbangan dana kampanye dari sejumlah pihak. Dengan catatan semua penerimaan tersebut harus masuk dalam laporan yang tertulis pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Namun jika dana kampanye yang dimiliki Partai politik ternyata masih tersisa, maka dana tersebut bisa diberikan ke kas negara. 

“Sisanya di UU tidak diatur. Kalau sisa mau dikemanakan, mau diambil partai atau mau dikembalikan ke kas negara, silakan. Yang diatur adalah kalau menerima sumbangan dana kampanye dari yang bukan semestinya (selain perseorangan dan badan hukum). Nah itu baru dimasukkan ke kas negara,” ujarnya di Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis (23/8).
 

2. Kampanye di media akan dibiayai oleh KPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di