Jakarta, IDN Times - Pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik pada Desember 2019. Hal itu lantaran usianya yang tak memenuhi ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang baru komisi antirasuah.
Di dalam UU yang disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu, di dalam pasal 29 tertulis untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Uniknya penulisan usia di dalam naskah UU itu membuat publik bingung. Sebab kendati usia minimal 50, namun keterangan di dalam kurung tertulis 40 tahun.
Hal itu kini menjadi pertanyaan bagi publik. Apakah Ghufron akan tetap diangkat sebagai pimpinan KPK terpilih. Pertanyaan serupa juga sempat ditanyakan oleh Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar ketika mengisi program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada (20/9) lalu.
"Pertanyaannya kini, salah satu usia komisioner terpilih itu 45 (tahun) lho. Bagaimana proses pengangkatan, kalau UU nya disahkan sekarang, misalkan Presiden mengundangkan. Apa yang akan terjadi kemudian pada Nurul Ghufron sementara pelantikan masih dilakukan di bulan Desember," kata Zainal bertanya.
Wah, apa iya ya Nurul tidak bisa dilantik?