Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengatakan bahwa lembaganya bisa memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas.
"Lembaga belum pernah ambil kesempatan 30 persen, bukan ngambil, ditoleransi kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua. Dewan Syariah membolehkan dana operasional di luar zakat diambil 30 persen, dan lembaga belum pernah ambil 30 persen," ujar Ibnu, saat konferensi pers di kantor ACT, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya ACT disebut menyelewengkan dana sumbangan masyarakat untuk kepentingan pribadi para pejabat dalam internal perusahaan filantropi itu. Tagar #JanganPercayaACT sempat ramai di jagat media sosial pada Minggu (3/7/2022) malam. Tagar ini bermula dari pemberitaan Majalah Tempo yang membahas penyelewengan dana di perusahaan tersebut.
Bahkan warganet itu mendesak Polri, Kemenkumham dan Kemendagri membongkar dugaan penyelewengan dana tersebut. ACT juga diduga mengirim dana ke LSM teroris selain memperkaya pribadi petinggi di lembaga filantropi itu.