Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui personel Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti, sempat ikut diperbantukan ketika komisi antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Alex menjelaskan Kompol Rossa ikut dilibatkan dalam penyelidikan kasus itu lantaran dalam proses pemantauan dibutuhkan jumlah SDM yang banyak.
"Dia bukan tim penyelidik. Memang, kalau di KPK itu tim satgasnya kita ringkas jadi 6-7 orang (per satgas). Tapi, saat kegiatan di luar (untuk pemantauan dan pembuntutan), butuh tenaga lebih banyak. Kami kemudian mengeluarkan surat perintah bagi yang bersangkutan, isinya yang bersangkutan ikut di situ tetapi bukan bagian dari tim penyelidiknya," ujar Alex yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Rabu (5/2).
Pernyataan Alex ini seolah mengonfirmasi Kompol Rossa ikut dalam pengejaran hingga mengendus keberadaan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tetapi, Alex enggan mengomentari lebih jauh soal drama di PTIK. Komisi antirasuah tetap bertahan dengan argumen ada kesalah pahaman antara penyelidik KPK dengan personel Polri di sana sehingga menyebabkan petugas komisi antirasuah ditahan selama berjam-jam.
Nama penyidik Kompol Rossa mencuat dan menjadi perbincangan di ruang publik, karena tiba-tiba ia diberhentikan oleh komisi antirasuah dan dipulangkan ke Mabes Polri. Banyak yang menduga pemulangannya terkait keterlibatan Rossa karena ikut dalam perburuan menangkap Harun.
Lalu, mana yang benar, Kompol Rossa kembali ke Polri atas permintaan dari kepolisian atau diberhentikan oleh pimpinan KPK?