Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menepis persepsi ada 'deal' kasus dalam rapat tertutup antara komisi antirasuah dengan anggota komisi 3 di Gedung Penunjang pada Selasa, 7 Juli 2020. Namun, Nawawi tidak menepis memang sempat ditanya mengenai perkembangan perkara.
"Mereka cuma menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kalau mereka menanyakan kasus-kasus bagaimana, kita nyatakan tadi. Kami bukan bicara soal kasus tapi terminologi perkara, artinya kasus yang sedang 'disprindikan' yang kami bicarakan," ungkap Nawawi di gedung KPK dan dikutip dari kantor berita Antara pada Selasa kemarin.
Ini menjadi sejarah komisi antirasuah menjadi tuan rumah rapat dengar pendapat dengan anggota komisi III. Biasanya rapat itu digelar di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Penyelenggaraan rapat di gedung KPK itu turut dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas KPK. Lalu, kalau tidak membicarakan kesepakatan kasus, mengapa rapat harus digelar secara tertutup?