Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menepis persepsi ada 'deal' kasus dalam rapat tertutup antara komisi antirasuah dengan anggota komisi 3 di Gedung Penunjang pada Selasa, 7 Juli 2020. Namun, Nawawi tidak menepis memang sempat ditanya mengenai perkembangan perkara. 

"Mereka cuma menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kalau mereka menanyakan kasus-kasus bagaimana, kita nyatakan tadi. Kami bukan bicara soal kasus tapi terminologi perkara, artinya kasus yang sedang 'disprindikan' yang kami bicarakan," ungkap Nawawi di gedung KPK dan dikutip dari kantor berita Antara pada Selasa kemarin. 

Ini menjadi sejarah komisi antirasuah menjadi tuan rumah rapat dengar pendapat dengan anggota komisi III. Biasanya rapat itu digelar di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Penyelenggaraan rapat di gedung KPK itu turut dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas KPK. Lalu, kalau tidak membicarakan kesepakatan kasus, mengapa rapat harus digelar secara tertutup?

1. Komisi 3 mengklaim ada hal yang sensitif yang dibahas di dalam rapat dengan KPK

Komisi III DPR saat berkunjung ke Rutan KPK, Selasa 7 Juli 2020 (Dok. KPK)

Ketua Komisi III, Herman Hery, mengakui ini merupakan rapat dengar pendapat kali pertama yang dilakukan di luar gedung parlemen. Kendati begitu, rapat pun juga dilakukan secara tertutup. Menurut dia, rapat digelar secara tertutup karena sudah ada kesepakatan antara komisi III dengan komisi antirasuah. 

"Ada hal-hal yang mungkin sensitif yang dipertanyakan oleh anggota. Sehingga (tertutup agar), jangan sampai menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," tutur Herman. 

Ia menilai tidak ada yang spesial dalam rapat dengar pendapat di KPK. Herman pun membela diri dengan menyebut tidak ada salahnya mendatangi tempat kerja mitra. 

"Seperti kemarin, panja penegakan hukum datang ke Bareskrim dan Kejaksaan. Saya kira biasa saja," katanya lagi. 

2. KPK mengaku telah mengeluarkan 43 surat perintah penyidikan dalam perkara korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di