Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Dicecar Lebih dari 3 Jam Soal Pertemuan dengan SYL. (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengancam akan menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka apabila KPK menetapkan M Suryo sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan Firli di PN Jakarta Selatan.
"Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'Jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," ujarnya.
Terpisah, Polda Metro Jaya enggan menanggapi hal tersebut. Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan Polda Metro Jaya bebas dari intervensi.
"Kami pastikan penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dalam penanganan perkara yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik. Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun," ujar Ade Safri.