Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritisi pernyataan 3 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ingin menyerahkan pengelolaan lembaga KPK kepada presiden.
Ia menilai pernyataan tersebut adalah "obscure" alias tidak jelas, atau kabur dari sudut hukum maupun praktik ketatanegaraan.
“Ini setidaknya karena menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut, mereka secara hukum masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dari sebuah lembaga penegak hukum yakni KPK atau tidak,” kata Arsul Sani kepada IDN Times, Minggu (15/9).