Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mundur dari posisinya usai polemik penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, hal itu juga telah disampaikan kepada internal pegawai KPK pada Senin (31/7/2023) melalui pertemuan dua jam.
"Kami juga pastikan ke teman-teman pegawai bahwa pimpinan akan semakin kompak dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai Undang-Undang," ujar Alex, Senin.